|
Menangani perkara harta peninggalan Keluarga Alm.TD.Pardede, di Pengadilan Negeri Medan, dengan hasil perdamaian antara seluruh ahli-waris ;
Selaku Kuasa Hukum Mustika Adjie Pramana v.s. Johanes Kotjo Budisutrisno, yang pada akhirnya diselesaikan secara damai.
Selaku Penasihat Hukum Penduduk Pantai Gili Trawangan/sekitar 100 Kepala Keluarga yang berhadapan dengan Pemerintah Daerah Lombok Barat yang akan mengambil alih tanah yang ditempati penduduk dengan tujuan dijadikan Kawasan Wisata atau obyek turisme. Pengambilalihan tersebut tidak mendapat persetujuan masyarakat yang diwakili oleh RUHUT SITOMPUL & ASSOCIATES. Kasus ini akhirnya dapat diselesaikan dengan cara damai.
Selaku Penasihat Hukum Sdr. Hans Wowor dalam kasus bobolnya Hongkong Bank di Jakarta sebesar Rp. 18.000.000.000,- (delapan belas milyar rupiah) dengan laporan melakukan pemalsuan perintah tranfer dana, yang sebelum perintah itu dilaksanakan telah dilakukan test key oleh Pelapor dan kemudian tranfer disahkan, dilaksanakan, dilaporkan pemalsuan. Kasus ini sedang dalam proses Pengadilan ;
Selaku Kuasa Hukum sembilan (9) orang dari sebelas (11) ahli waris Keluarga S.R. Sampetoding di Ujung Pandang mengenai harta peninggalan Alm. S.R. Sampetoding yang semasa hidupnya telah bekerjasama dengan PT. Astra Agro Niaga. Pada saat ini sedang dalam proses Pengadilan ;
Selaku Penasihat Hukum Bpk. Yorris Raweyai, seorang tokoh pemuda, dimana dalam perkara ini Pengadilan Negeri menjatuhkan Putusan Bebas Murni bagi terdakwa ;
Selaku Penasihat Hukum Tersangka Opiu, yang didakwa melakukan Pembunuhan atas diri Nyo Beng Seng. Pada saat ini masih dalam proses Pengadilan ;
Selaku Penasihat Hukum dari Oki dalam kasus Pemalsuan Paspor, yang sekarang ini didakwa melakukan pembunuhan 2 (dua) orang warga negara Indonesia dan 1 (satu) orang warga negara India di Los Angles-Amerika Serikat ;
Bertindak selaku Kuasa Hukum Ny. Hajjah Rita Siti Chasanah, yang sedang berperkara melawan Tamara Nilakanti.

|